Saturday, October 11, 2014

Apa latar belakang terjadinya dekrit presiden 5 juli 1959?

Penyebab Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit Presiden pada tahun 1959. 

1. Setelah pemilu tahun 1955, anggota kostituante atau badan pembuat undang-undang dasar berkewajiban untuk merumuskan  dan menetapkan UUDS 1950 sebagai penganti UUD 1945. Tetapi meskipun memulai sidang pada tanggal 10 November 1956 sampai pada tahun 1958, konstituante masih belum bisa melaksanakannya. Di lain pihak banyak anggota masyarakat terus mendesak untuk kembali ke UUD 1945.


2. Karena desakan dari masyarakat, maka presideng sukarno berinisatif untuk memberikan amanat pada sidang Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanat tersebut Presiden Sukarno menginginkan supaya bangsa Indonesia kembali pada UUD 1945.  Menindaklanjuti amanat dari Presiden Sukarno maka konstituante mengadakan voting pada tanggal 30 Mei 1959. Hasilnya menunjukan bahwa yang setuju kembali ke UUD 1945 mencapai 269 orang sedangkan yang tidak setuju mencapai 199 orang. Tetapi hasil tersebut tidak bisa ditetapkan karena waktu itu anggota yang hasir tidak memenuhi kuorum. Kemudian di adakan lagi voting pada tanggal 1 & 2 Juni 1959. Tetap mengalami kegagalan, maka selanjutnya Konstituante melakukan reses. Ketika reses itu Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden Pada tanggal 22 April 1959. Dan setelah itu Konstituante dibubarkan.

Keterangan 

- Konstituante adalah lembaga yang mempunyai tugas membuat UUD, badan ini beranggotakan 550 orang yang terpilih pada pemilu 1955.
- Kourum adalah batasan minimal anggota kontituante yang harus hadir pada rapat.
- Reses adalah masa istirahat atau berhenti sementara masa sidang, biasanya digunakan untuk kegiatan lobi-lobi antar anggota konstituante.

No comments:

Post a Comment